Pemerintah Perkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SD, SMP, dan SMA, Gantikan Ujian Nasional




Jakarta, 12 Agustus 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang pedoman teknis penyelenggaraan TKA. Langkah ini menandai peralihan dari Ujian Nasional (UN) menuju sistem evaluasi yang lebih menitikberatkan pada kemampuan berpikir kritis dan analitis siswa.

Penerapan TKA akan dilakukan secara bertahap. Mulai November 2025, tes ini akan diwajibkan bagi siswa kelas 12 SMA/SMK sebagai bagian dari seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pertimbangan masuk perguruan tinggi. Kemudian, pada Maret 2026, TKA akan diperluas untuk siswa SD dan SMP sebagai salah satu indikator kelulusan dan penilaian kelayakan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Berbeda dengan Ujian Nasional yang fokus pada penguasaan materi pelajaran, TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik secara menyeluruh, mencakup logika, penalaran, literasi, dan numerasi. Hasil tes akan diberikan dalam bentuk nilai dan sertifikat resmi, yang dapat digunakan tidak hanya untuk jalur formal, tetapi juga nonformal maupun informal.

Pemerintah berharap, dengan adanya TKA, proses evaluasi siswa akan menjadi lebih objektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan pendidikan abad ke-21. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempersiapkan generasi muda yang memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS) untuk menghadapi tantangan masa depan.

H. Deddy Rusdiana, S.Si, SH, MH, Phd